EMPAT LAWANG//Wartapolri.com – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Empat Lawang menggelar sidang putusan terhadap empat personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) yang terbukti melanggar kode etik profesi. Sidang yang berlangsung pada Kamis (7/5/2026) ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Empat Lawang, Kompol Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H.
Dalam persidangan tersebut, AKP Rosali bertindak sebagai Penuntut yang membacakan tuntutan dan persangkaan pelanggaran terhadap empat personel yang masing-masing berinisial Bripka S, Bripka RA, Brigpol NO, dan Briptu RL.
Putusan Sidang :
Majelis sidang memutuskan bahwa keempat personel tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 huruf (b) dan (c) serta Pasal 12 huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Perilaku mereka dinyatakan sebagai perbuatan tercela karena tidak menjaga citra, soliditas, dan kredibilitas institusi Polri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Berdasarkan temuan dan bukti yang sah, Komisi Sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa:
1. Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun.
2. Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) selama 30 hari.
Tindak Lanjut Propam :
Proses hukum etik ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Empat Lawang pada April 2026 lalu.
Penuntut dalam persidangan menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan dan reputasi institusi, serta dilarang melakukan tindakan atau ucapan yang bertujuan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.
Putusan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Empat Lawang dalam menegakkan disiplin dan membina personel agar bekerja secara profesional, proporsional, dan prosedural. Sanksi ini diharapkan memberikan efek jera, sekaligus menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Langkah tegas ini pun mendapatkan apresiasi luas, termasuk dari jajaran pengurus Asosiasi Persatuan Wartawan Indonesia (Akpersi) Kabupaten Empat Lawang yang menilai pentingnya transparansi dan konsistensi dalam penegakan kode etik di lingkungan internal Polri.
@tim red

