Empat Lawang//Wartapolri.com – Setelah resmi dibebaskan melalui putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Lahat pada Senin (6/4/2026), Jimmi buka suara terkait intimidasi dan kekerasan fisik yang dialaminya selama masa penangkapan oleh oknum anggota Polres Empat Lawang.
Peristiwa bermula pada Minggu (8/3/2026), saat Jimmi diamankan karena dituduh terlibat dalam aksi pembegalan terhadap HZ (15), warga Desa Endalo, Jumat (6/3). Namun, proses penangkapan tersebut diduga jauh dari prosedur hukum yang berlaku.
Dalam sebuah rekaman video berdurasi 3 menit 5 detik, Jimmi secara fasih menyebutkan nama salah satu oknum kades berinisial L (Legar) yang diduga kuat ikut dalam melakukan penangkapan.
Sebelum digelandang ke Mapolres Empat Lawang, Jimmi mengaku sempat dibawa ke rumah Kepala Desa (Kades) Endalo. Di lokasi tersebut, tekanan psikologis kembali ia terima. Jimmi mengaku diiming-imingi kebebasan dengan syarat ia harus mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya dan menyebutkan nama rekan dalam aksi pembegalan tersebut.
”Saya terus dipaksa mengaku sebagai pelaku begal. Di rumah Kades pun saya dijanjikan bebas kalau mau menunjuk orang lain sebagai teman saya beraksi, padahal saya tidak melakukan itu,” tegasnya.
Kepala Desa Endalo saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsap menjawab, “Tanya sama polisi saja dek, tidak ada urusan sama saya biar lebih jelas tanya sama polisinya”
“Tanyo ngan polisibe deng katek urusan ngan aku mangko lebh jelas tanyo ngan poliso” Jawabnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan mengawal kasus ini lebih lanjut untuk menuntut pertanggungjawaban atas kekerasan fisik dan mental yang dialami kliennya.
Publik kini menanti sikap tegas dari Kapolda Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur dan penganiayaan dalam kasus salah tangkap ini.
@EV

