DUGAAN ‘RN’ MANTAN PEGAWAI SAMSAT EMPAT LAWANG TAK BERTANGGUNG JAWAB, MASYARAKAT KECEWA SETELAH PEGAWAI PINDAH TUGAS

Empat Lawang//Wartapolri.com – 24 Maret 2026 – Sejumlah masyarakat mengeluhkan dugaan perilaku tak bertanggung jawab dari seorang pegawai Samsat Empat Lawang yang baru saja dipindahkan tugas ke unit kerja lain. Keluhan muncul setelah beberapa proses administrasi yang ditangani oleh pegawai tersebut sebelum pindah ternyata tidak ada kejelasan sama sekali.

Hal ini terungkap salah satu masyarakat kecamatan Muara Pinang menghubungi awak media dengan maksud minta tolong.

” Ass…ko aku minta tolong konfirmasikan dikit ke samsat Empat Lawang atas pemutasian sama balik nama, mobil avanza 2010 Bg. 11xx Pg. An. Eko rizal mutasi ke an. Tekad Sugianto…Terima kasih mohon dikonfirmasikan dikit. Yang mengurusi berkas an. Rizki Nanda dari bengkulu”.

Masyarakat tersebut mengaku telah melaksanakan seluruh prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengurusan surat-surat terkait pada bulan September 2025. Namun, ketika di hubungi tidak ada jawaban sama sekali.

“Kita sudah mengikuti semua langkah, bayar semua biaya yang diperlukan. Tapi sekarang dikatakan ada kesalahan di data yang sudah kita serahkan duluan. Ketika ditanya siapa yang menangani, katanya orangnya sudah pindah tugas dan tidak ada kelanjutan yang jelas,” ujar salah satu masyarakat yang mengeluhkan.

Dengan adanya keluhan dan permohonan tolong tersebut, awak media mencoba menghubungi petugas Samsat berinisial ” RN ” yang menangani berkas tersebut lewat pesan singkat whatsap dengan nomor 0822 8027 7024, tapi sayang selaku petugas pelayanan masyarakat tidak ada respon sama sekali.

Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Empat Lawang, Joko Saputra, dugaan seperti ini tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut pelayanan publik yang seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat,” Ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sebagai aparatur sipil negara (ASN), setiap pegawai harus memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap pekerjaan yang diemban, bahkan setelah pindah tugas. “Integritas dan profesionalisme harus menjadi landasan dalam menjalankan tugas, terutama di bidang pelayanan publik. Tidak boleh ada kesalahan yang dibiarkan tanpa solusi hanya karena pelaku sudah tidak berada di unit kerja tersebut,” tegasnya.

Joko juga mengajak pihak berwenang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem transfer tugas antar pegawai agar tidak terjadi kesenjangan dalam penanganan pekerjaan dan tanggung jawab. “Selain itu, transparansi dalam proses penyelesaian masalah ini perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat merasa tenang dan diperhatikan haknya,” tambahnya.

 

AKPERSI juga akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan siap menjadi jembatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik yang berkualitas. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh instansi pemerintah untuk lebih memperhatikan kualitas pelayanan dan tanggung jawab pegawai,” pungkas Joko.

@EV

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *