Empat Lawang – Wartapolri.com – Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Pemerintah juga telah menerbitkan SKB yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada, yaitu SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, yang telah ditetapkan pada September 2022.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Kabupaten Empat Lawang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhitung 60 hari dari putusan MK.
Tapi sayang salah satu ASN yang berinisial ‘AJ’ yang berdinas di Kementerian Agama (Kemenag) dengan jabatan Kasi di Kabupaten Empat Lawang. Sudah memberikan contoh yang tidak baik selaku ASN dan diduga tidak senang dengan salah satu Paslon, dikarenakan sudah menjawab status WhatsApp yang berinisial ‘JS’ yang dinilainya merendahkan atau melecehkan dengan memberi simbol “Tawa yang Terbahak”.
Dengan hal tersebut sangat di sayangkan, mestinya seorang ASN memberikan contoh tapi justru ‘AJ’ memperlihatkan sikap tidak layak sebagai ASN.
Dengan adanya chatting tersebut ‘JS’ menemui ‘AJ’ mengkonfirmasi langsung di kantornya. Saat di tanya maksud dari chatingan nya ‘AJ’ berkilah dengan berkata ” Saya cuma lihat-lihat saja, mungkin terpencet, saya status ASN dan kami ASN harus netral, tidak boleh memihak salah satu Paslon”. Berulang kali ditanya maksudnya pada chatingan yang memberi simbol Tawa Terbahak itu apa, ‘AJ’ tetap menjawab enteng bahwa kami Netral.
Setelah mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan ‘JS’ menemui staf yang piket untuk bertemu dengan kepala Kemenag Empat Lawang dengan maksud minta penjelasan selaku atasan terhadap bawahannya yang sudah memberi contoh yang tidak baik.
Tapi sayang keterangan dari staf piket Kepalanya lagi Dinas Luar (DL) dua hari terhitung hari ini Kamis 13/03/2025.
Berdasarkan keterangan dari ‘JS’ nanti dia akan minta keterangan ke Bawaslu terkait hal tersebut.
Tim Red

