EMPAT LAWANG – Wartapolri.com – Di Duga SDN 1 Pasemah Air Keruh (PAIKER) pungut orang tua/wali Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah). dengan alasan untuk penebusan ijazah, Kamis (11/07/2024).
Menurut sumber terpercaya, adapun alasan pemungutan ini untuk menebus ijazah. uang tersebut dipungut langsung oleh oknum guru bernama Amat.
” iyaa, yang memungut uang Rp. 50.000,- bapak guru bernama Amat, ” ungkap sumber
Selaku orang tua merasa ada yang tidak beres, kemana dana APBN BOS, kenapa sampai bisa memungut kepada orang tua/wali, ” sumber bertanya.
Atas perbuatan tersebut oknum guru Amat dapat berurusan dengan hukum. pasalnya sudah ada dana APBN BOS. dan jelas aturannya dari pemerintah melalui kementerian riset dan teknologi bahwa pihak sekolah menyelenggarakan program bebas biaya (Gratis).
A. INDIKASI PELANGGARAN YANG TERJADI
– Di duga kuat melanggar Undang -Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
– Di duga telah melanggar Undang – Undang No 20 Tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
B. ANALISIS YURIDIS
Akibat dari perlakuan oknum guru di SDN 1 Pasemah Air Keruh yang merugikan orang tua/wali, membuat citra pendidikan menjadi hancur lebur berantakan.
Sedangkan perbuatan melawan hukum ada sanksi – sanksi yang harus di terima oleh para pelaku.
dengan melakukan pemungutan tanpa landasan dasar yang jelas, serta tidak sesuai prosedur tentu perbuatan pelanggaran. Adapun pelanggaran yang dimaksud adalah, tindak pidana ringan (Tipiring), tindak pidana murni pidana (Berat).
Mendapati laporan tersebut kepala SDN 1 Paiker di konfirmasi namun belum berhasil.
Sementara itu, Amat Oknum Guru saat dikonfirmasi menjawab, ” Waalaikum salam wr.wb..ia bapak Likwan Yu yang terhormat..bukan penebusan raport pak ya..tapi itu ijazah..ini rinciannya bapak Likwan 15.000 penulisan ijazah 8000 ngepres ijazah, 10.000 map tulang 10.000 Poto copy, 7000 uang lelah untuk legalisir…itu kegunaannya sebab untuk itu semua tidak di siapkan disekolah… tapi itu sudah di jelaskan pada saat cap tiga jari.. kami tidak maksa tapi mayoritas orang tua siswa setuju…aku rasa bapak orang pintar pasti sudah mengerti…atau boleh aku jelaskan lewat telpon atau juga lebih jelas lagi silahkan datang ke sekolah SDN 1 paiker.
Atas Indikasi telah terjadinya perbuatan melanggar hukum oleh oknum Guru SDN 1 Pasemah Air Keruh orang tua/ Wali meminta kepada Pj. Bupati Empat Lawang melalui pihak Inspektorat agar dapat mengaudit SDN 1 Pasemah Air Keruh ini, baik secara administrasi, maupun keuangan.
Diminta kepada Kepolisian Resort Empat Lawang melalui Unit tindak pidana korupsi (TIPIDKOR) untuk dapat menindak lanjuti dengan cara menyelidiki perihal ini. Apabila ditemukan bukti – bukti pelanggaran berat maka diharapkan dapat ditingkatkan ke penyidikan. (@Tim).

