Empat Lawang – Ulumusi – Wartapolri .Com – Salah satu penerima manfaat Bpnt desa Padang Tepong mengatakan “Saya sudah lama tidak menerima bantuan sembako/Bpnt kalau PKH dapat terus”,
Dulu kisaran tahun 2020 saya itu dapat kartunya dua,kata petugas tidak boleh kartunya dua urus dulu ke tebing.Saat saya ke tebing, dijelaskan oleh Petugas tebing “Ibu kartunya satu saja nanti kalau mau ngecek pkh sekalian ngecek sembako”.
Setelah diurus saat penyaluran bansos saya dapat PKH saja sembako/Bpntnya tidak ada sampai sekarang.Keluhnya dengan rasa takut kalau nanti namanya coret dari bansos
Hal senada juga diungkapkan oleh Ibu yang awalnya takut kalau mengatakan nanti bantuannya di hapuskan, mengungkapkan “Benar saya menerima bantuan sembako/Bpnt terakhir tahun 2024 ini saya menerima uang Rp.200.000 dari petugas.
Baru ini kartu saya sudah di ambil oleh mereka katanya mau pencairan kalau sudah cair kartu beserta uangnya akan diberikan kembali ke ibu.Dan setiap mau pencairan seperti itu,kadang saya menerima 300.000 kurang 2000 kadang kurang 5000 pikir saya tidak apa kurang mungkin mereka mau beli Es,kadang saya kasih 20.000 ke mereka (petugas). Ungkap si ibu sambil berpesan jangan sebut namanya takut nanti namanya tercoret.
TKSK Ulumusi saat di konfirmasi melalui via WhatsApp menjawab :
Media : Assalamualaikum,saya dari media, apakah benar ini TKSK Ulumusi
TKSK : Waalaikum salam,ya benar pak
Media : Ijin konfirmasi
TKSK : Ada apa pak,apa yang bisa saya bantu
Media : Berdasarkan keterangan kpm, mereka mengambil bansos dengan anda
TKSK : Itu tidak benar,dengan agen brilink,kami tidak tahu sejak di tunaikan bebas.Tidak bisa kontrol lagi namanya uang.
Media : Kalau begitu minta nomor agennya
TKSK : Saya tidak tahu nomornya
Media : Berdasarkan keterangan masyarakat penyaluran sembako/Bpnt di Padang Tepong tidak transparan dan adanya pemotongan
TKSK : Nah kalau itu saya tidak tahu, kapan bisa ke Ulumusi biar kita konfirmasi.Siapa dan brilink mana, KPM menghadap saya kalau ada masalah, kalau ada uangnya hilang tidak tahu kemana
Media : Berdasarkan keterangan dari mereka agen yang berinisial ‘M’ dan ‘F’, kalau boleh saya minta nomor agen yang bersangkutan
TKSK : Inisial ‘M’ itu saya,TKSK Ulumusi
Media : Oh jadi kamu sendiri yang agen
TKSK : Tidak aku bukan agen,aku pendamping
Media : Jadi siapa yang bertanggung jawab atas penyaluran di Padang Tepong
TKSK : Biar jelas jangan salah paham, kita ngomong datang ke rumah.
Tidak ada yang bertanggung jawab.
Akhir dari konfirmasi melalui via chatting WhatsApp
Terpisah, Ketua Umum DPP Lembaga Informasi Independen Likwan Yu menegaskan, ” pungutan liar (Pungli) adalah salah satu perbuatan/ tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus segera diberantas, ” Ucapnya.
Jadi dalam hal ini harus ditindak lanjuti kerana hukum karena perbuatan oknum adalah kejahatan yang luar biasa. saya akan segera rilis laporan resmi ke Siber pungli terutama ke aparat penegak hukum untuk diselidiki dan ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang. Jika hal ini dibiarkan saja maka dedengkot pelaku pungli/koruptor kian merajalela di Kabupaten Empat Lawang MADANI ini, ” tambahnya.
Kami dari pihak dewan pimpinan pusat lembaga informasi independen berharap kepada APH apabila perihal ini telah dilaporkan nanti maka semua yang terlibat harus diselidiki berdasarkan laporan resmi dari kami dan berdasarkan alat-alat bukti yang kami lampirkan. dan kami juga akan kawal terus perkembangannya kami akan minta SP2HP lalu kami tayangkan di berbagai situs media online nasional, regional maupun lokal. ” tukasnya.
Redaksi : Joko Saputra

