Diduga Oknum petugas bansos desa Tanjung Jati tidak Transparan dan Menggelapkan Uang Bansos terhadap Penerima Manfaat Bpnt / Sembako dan di duga melakukan pergantian tidak sewajarnya.
Hal ini berdasarkan keterangan dari masyarakat Penerima Manfaat, yang Berinisial “MZ” saat di temui di rumahnya dia mengatakan bahwa ” Dia tidak menerima bantuan BPNT/ Sembako tersebut,jangankan bentuk bantuannya kartunya saja tidak menerima”. Ucapnya
Dan saya minta cek pada Adik untuk di cek nama saya, apakah masih menerima bantuan apa tidak ” Dek minta tolong cek bansos nama saya, apakah masih terdaftar sebagai penerima”.
Tanyanya
Si adik menjawab “Tunggu dulu kak, saya ambil Hp dulu setelah di cek di Cek Bansos Google, dia menjelaskan bahwa nama Kakak terdaftar sebagai Penerima BPNT/Sembako Mei-Juni 2024. Nah untuk lebih jelasnya silahkan Kakak hubungi dinas terkait dan bawah identitas kependudukan biar di cek sesuai data Nik”. Jelasnya
Belum selesai dari penjelasannya, datang juga ibu-ibu yang menyampaikan keluhan ke pada awak media,
“Pak kami dulu dapat tapi sekarang kami tidak dapat lagi kenapa pak ya? Padahal status kami masih seperti dulu, menurut kami masih layak”. Keluhnya
Jawab awak media, “Nah kami tidak tahu juknisnya bagaimana, silakan tanya ke pihak terkait “.Jawabnya
TKSK Lintang Kanan saat di konfirmasi melalui via WhatsApp pada hari kamis 20 Juni 2024 pukul 09.43 wib,
Awak media : Assalamualaikum,,Ijin konfirmasi Pak an. Inisial ‘MZ’ sampai sekarang tidak menerima bansosnya, untuk pemberitaannya nanti silakan di jawab..
TKSK : Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatu,, maap kak pai balas siap perintah kak 🙏🙏🙏
Ini data ‘MZ’ ao kak, dusen mano itu kak
Awak media : Tanjung Jati
TKSK : Ok kak
Awak media : Ijin untuk penayangan berita o
TKSK : Mantap kak
Awak media : Ijin konfirmasi juga,,, Kenapa KPM bansos di Tanjung Jati banyak keluar dari penerima bansos…
TKSK : Belum menjawab sampai sekarang dan masih dalam upaya gali informasi
Likwanyu ketua Lembaga Informasi Independen ( Lll ) menanggapi hal ini “Pungli adalah salah satu perbuatan/ tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang no 31 tahun 1999 junto. Undang-undang no 22 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan Liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime)yang harus di berantas”. Tegasnya
Untuk kepercayaan masyarakat pada awak media dan lembaga,hal ini kita publikasikan.
Tim Red

