Empat Lawang//Wartapolri.com – Senin, 13 April 2026 – Agenda sidang putusan Andika ketua koperasi Lintang Pinang Abadi atas tuduhan penggelapan dalam jabatan oleh PT.Elap / KKST, perkara ini telah berlarut lama karena terdakwa andika dianggap sangatlah “vokal kritis” melakukan perlawanan secara kritik terhadap PT.Elap/ KKST sehingga diduga dilaporkan dan diduga dicari cari kesalahannya, yang mana kerugian dari perusahaan hanya Rp. 29.000.000; jutaan dan perbuatan tersebut bukan perbuatan berulang-ulang , baru pertama kali sebagai bentuk protes. Andika adalah sosok yang membela kepentingan masyarakat penerima plasma khususnya di kec.lintang kanan dan kec.pendopo.
Alhamdulillah sidang kemarin diputus oleh Majelis Hakim berdasarkan dari fakta-fakta yang terkuak didalam persidangan 6 bulan sedangkan terdakwa andika telah menjalani hukuman 5 bulan penjara, tuntutan sebelumnya jauh lebih tinggi dari yang diputus.
Melalui Kuasa Hukumnya Adv.Riski ApRendi,SH
Adv.Maulana Kusuma,SH.,MH
Adv.Rozi Zaini,SH.,MH
Mengatakan “Kami sangat bersyukur klien kami andika dapat tersenyum kembali bersama istrinya, dari fakta-fakta dipersidangan pihak perusahaan menyebut klien kami karena dia vokal (kritis) maka dari itu perusahaan diduga tidak suka lalu di laporkan untuk memberikan efek jera hanya karena klien kami terdakwa andika sering protes terkait masyarakat penerima plasma terhadap perusahaan maka dari itu dilaporkan, disamping dari dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan.
Dari sudut pandang berbagai APH perkara ini adalah perdata, karena sebelumnya pihak perusahaan dengan andika ada perjanjian sebelumnya yang mana seharusnya putusan lepas / “Onslag van alle rechtsvervolging”.
@jokowarpol

