Empat Lawang//Wartapolri.com – Dugaan perusahaan besar mengeruk hasil bumi hingga ratusan miliar tanpa kontribusi pajak menuai sorotan. Di sisi lain, rakyat kecil justru diproses hukum serius untuk perkara bernilai sangat kecil.
Kasus Rio Sanjaya warga pendopo, kabupaten empat lawang, provinsi Sumatera selatan menjadi contoh.
Ia diproses hukum atas dugaan mengambil enam janjang sawit senilai Rp162 ribu (54 kg), bahkan disebut berkembang menjadi 41 tandan. Kondisi ini memicu pertanyaan publik soal keadilan yang dinilai timpang.
Rio ditahan sejak 13 November 2025 hingga akhirnya Pengadilan Negeri Lahat, melalui putusan 3 Maret 2026, menyatakan dakwaan batal demi hukum dan memerintahkan pembebasannya.
Meski demikian, pembebasan baru terealisasi pada 5 Maret setelah adanya desakan keluarga. Kasus ini juga menuai kritik karena biaya penanganannya dinilai jauh lebih besar dibanding nilai kerugian.
Mengacu aturan Mahkamah Agung, perkara dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta seharusnya masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) tanpa penahanan.
Publik kini mempertanyakan konsistensi penegakan hukum: mengapa perkara kecil diproses berat, sementara dugaan kerugian besar belum tersentuh?
Tim Red

