Empat Lawang//Wartapolri.com – Jagat media sosial di Kabupaten Empat Lawang mendadak gempar. Seorang buruh harian lepas bernama Jimi Suganda, warga Desa Babatan, dilaporkan menjadi korban dugaan salah tangkap dan penganiayaan brutal oleh oknum anggota Satreskrim Polres Empat Lawang. Kondisinya kini memprihatinkan; babak belur dan terancam mengalami kebutaan permanen.
Peristiwa ini bermula saat Jimi dituduh merampas sepeda motor milik warga bernama Hely Ziyah pada Jumat (6/3/2026). Padahal, pihak keluarga dan kuasa hukum mengklaim bahwa saat kejadian, Jimi sedang bekerja memuat pepaya di lokasi yang sangat jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu Kanit Reskrim Polres Empat Lawang saat di konfirmasi, menjawab ” Waalaikumsalam untuk penangkapan sudah cukup alat bukti berupa 2 keterangan saksi dan keterangan korban yang menyatakan memang benar yang di tangkap merupakan pelaku dari perampasan hp korban. Untuk anggota tidak ada yang melakukan penganiayaan, penangkapannya dramatis dan ramai massa, anggota malah berusaha menghalau amukan massa”. Jawabnya
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Riski Aprendi, SH & Partners, mengungkapkan fakta mengejutkan setelah menjenguk Jimi di ruang tahanan.
“Klien kami mengalami memar hebat di bagian kelopak mata. Berdasarkan pengakuannya, ia dipukul bertubi-tubi di dalam mobil saat proses penangkapan oleh oknum petugas,” ujar Rizki Aprendi (Rendi), Senin (9/3/2026).
Rendi menegaskan bahwa Jimi memiliki bukti kuat yang menunjukkan ia bukan pelakunya. Selain rekaman CCTV, kesaksian dari Kepala Desa Muara Danau, Agung Saputra memperkuat posisi Jimi yang saat itu sedang berada di Desa Muara Danau, sementara aksi perampasan motor terjadi di wilayah Lintang Kanan.
“Klien kami ditangkap pada Minggu malam saat sedang bekerja angkut pepaya. Ia tidak melawan, namun menolak tuduhan tersebut karena merasa tidak melakukannya. Parahnya lagi, saat proses penangkapan, petugas diduga tidak membawa atau menunjukkan surat perintah resmi,” tegas Rendi.
Tak terima dengan tindakan yang dianggap sewenang-wenang tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari Riski Aprendi, Saipudin Zahri, M. Daud Dahlan, dan M. Maulana Kusuma resmi melaporkan kasus ini ke Propam Polri dengan nomor registrasi: 260309000064.
“Hak asasi manusia klien kami telah dirampas. Kami meminta Propam Polda Sumsel dan Mabes Polri mengusut tuntas oknum yang terlibat. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke teman sejawat,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik di Sumatera Selatan. Warga mendesak transparansi dan keadilan bagi Jimi Suganda, seorang buruh kecil yang kini harus menanggung luka fisik serius di balik jeruji besi.
@Jokowarpol

