Kejaksaan Negeri Pagaralam Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Di Dinas PUPR Tahun 2023

PAGARALAM//Wartapolri.com –Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pagaralam menetapkan satu orang tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagaralam tahun anggaran 2023.

 

Kepala Kejari Pagaralam Dr Ira Febrina SH., M.Si menegaskan, dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan dan memenuhi minimal dua alat bukti yang sah, serta adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38.

“Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan,” ujar dia.

 

Atas dasar itu, tegas dia, maka AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Kota Pagaralam, ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, tersangka AM telah diperiksa sebagai saksi. Jelas dia, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

“Dengan demikian, status yang bersangkutan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” tandas dia.

 

Terhadap tersangka AM, lanjut dia, penyidik lakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 13 Januari 2026 hingga 01 Februari 2026, dan ditahan di Lapas Kelas III Pagaralam.

“Beri kami waktu, Kejari Pagaralam akan terus bekerja secara profesional, semua yang terlibat akan diusut,” pungkas dia.

 

Tim Red

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *