PAGAR ALAM//Wartapolri.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) menyampaikan peringatan tegas kepada Pemerintah Kota Pagar Alam. Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta memastikan penggunaan anggaran dan pengelolaan aset daerah berjalan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
📌 Empat Poin Krusial Peringatan KPK
1️⃣ Penyelarasan Dokumen dan Evaluasi Anggaran
Perwakilan Satgas Korsup KPK RI, Untung Wicaksono, menekankan pentingnya kesiapan dokumen anggaran yang terperinci serta pemenuhan indikator penilaian pencegahan korupsi. Hal ini menjadi syarat utama agar proses monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Pagar Alam dapat berjalan efektif sesuai pedoman KPK.
2️⃣ Sektor Infrastruktur Paling Rawan Penyimpangan
Berdasarkan pemetaan dan radar pengawasan KPK di Sumatera Selatan, sektor proyek infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa menempati posisi paling rentan terhadap tindak pidana penyimpangan anggaran.
Oleh karena itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pagar Alam didesak untuk memperketat akuntabilitas. Alokasi anggaran belanja fisik di Pagar Alam belakangan ini memang terus mendapat sorotan publik, termasuk adanya vonis hukum pada kasus penanganan jalan serta aduan masyarakat terkait kejanggalan pelaksanaan proyek irigasi bernilai besar.
3️⃣ Pemkot Pagar Alam Masuk Zona “Lampu Kuning”
Pemkot Pagar Alam kini berada dalam pemantauan ketat KPK terkait risiko tata kelola anggaran. Hasil survei penilaian KPK menempatkan Kota Pagar Alam sebagai salah satu dari 10 daerah di Sumatera Selatan yang terindikasi masuk zona rawan atau berada dalam kategori “lampu kuning” pencegahan korupsi. Status ini menandakan perlahan perbaikan segera agar tidak turun ke zona berisiko lebih tinggi.
4️⃣ Penguatan Pengawasan Internal Pemerintah
Sebagai tindak lanjut atas evaluasi KPK maupun temuan pemeriksaan BPK, Pemkot Pagar Alam diwajibkan memaksimalkan fungsi deteksi dini melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Penguatan ini juga selaras dengan Peraturan Walikota (Perwali) Pagar Alam Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Deteksi Dini terhadap Indikasi Penyimpangan Anggaran.
📢 Harapan dan Tindak Lanjut
Peringatan ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh jajaran pemerintahan Kota Pagar Alam untuk segera memperbaiki kelemahan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. KPK menegaskan bahwa perbaikan yang cepat dan konkret akan menurunkan status pengawasan, sementara sebaliknya, kelalaian dapat meningkatkan intensitas pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak KPK juga mengajak masyarakat Kota Pagar Alam untuk ikut serta mengawasi penggunaan anggaran daerah dan melaporkan segala bentuk kejanggalan yang ditemukan.
@timred

