EMPAT LAWANG//Wartapolri.com — Suasana konfirmasi yang seharusnya berjalan objektif justru berujung tegang. Salah satu staf Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Empat Lawang Kasubag Umum berinisial ‘M’, terindikasi melakukan ancaman dan intimidasi kepada awak media saat dimintai klarifikasi terkait dugaan pemotongan honor dan biaya transportasi petugas Sensus Ekonomi 2026 melalui sambungan telepon genggam, Sabtu (22/08/2026).
Alih-alih memberikan penjelasan yang transparan dan menjawab poin-poin pertanyaan secara profesional, pihak staf justru berbalik menekan awak media, menyebut pemberitaan sebagai “fitnah”, hingga menyebutkan posisi pihak ketiga secara implisit sebagai bentuk intimidasi.
Dalam percakapan tersebut, staf BPS terlebih dahulu menyinggung soal ganti rugi dan pembayaran honor, lalu langsung menuduh awak media menyebarkan berita yang tidak benar.
“Kami kemarin sudah berkomunikasi, honor kamu masih dibayar. Tapi ngapo kawan-kawan kamu nyebar berita aneh-aneh, nyebar fitnah seolah kami motong hak wong tu tempo lalu? Aku ngijuk tau biar dak manjang urusan be…”
Pernyataan “biar dak manjang urusan be” ini dinilai sebagai ancaman tersirat yang ditujukan agar awak media menghentikan pemberitaan dan tidak lagi mengangkat isu tersebut ke publik.
Puncaknya, staf BPS menyebutkan identitas dan posisi pihak terkait seolah-olah untuk mengintimidasi awak media.
“Detail jumlahnyo di PPK kami. PPK kami jg tu istri Jaksa jg kalu gek Dio pening… Surat pernyataan materai kamu kmren Dio yang pegang.”
Menyebutkan bahwa PPK adalah istri Jaksa serta memegang surat pernyataan bermaterai milik awak media, sangat kuat terasa sebagai upaya tekanan dan intimidasi agar pemberitaan dihentikan. Hal ini justru memicu kecurigaan semakin besar — jika memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus mengancam dan menyebutkan jabatan penegak hukum?
Staf BPS juga menolak menanggapi berita yang telah beredar dengan alasan yang tidak relevan.
“Kami dak nanggepi berita tu krn katek anggarannyo… Saran aku, saling iluk i saling dukung bae la.”
Dalih “tidak ada anggaran” untuk tidak menjawab klarifikasi sangat dipertanyakan. Kejelasan penggunaan uang negara adalah kewajiban, bukan hal yang tergantung anggaran. Seruan “saling dukung” dalam konteks ini terkesan seperti perintah untuk berhenti mengawasi dan diam saja.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan yang dilakukan semata-mata memenuhi kewajiban jurnalistik untuk mengawal transparansi keuangan negara dan melindungi hak-hak petugas lapangan. Ancaman, tekanan, maupun upaya intimidasi sekalipun tidak akan menyurutkan langkah media untuk menyampaikan kebenaran kepada publik.
Media memiliki hak konstitusional untuk melakukan pengawasan publik. Setiap upaya untuk membungkam, mengancam, maupun mengintimidasi awak media merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan transparansi publik.
Melihat sikap staf yang cenderung mengancam dan mengintimidasi, publik mendesak Kepala BPS Kabupaten Empat Lawang untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan bertanggung jawab atas sikap jajarannya. Apakah sikap mengancam ini merupakan kebijakan resmi instansi, atau tindakan sepihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan?
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPS belum memberikan penjelasan yang memuaskan. Awak media akan terus memantau dan mengembangkan kasus ini hingga kejelasan diperoleh.
@tim red

