Lahat//Wartapolri.com – 5 Mei 2026 – Seorang wartawan media daring Bareskrim.com bernama Jupiter dilaporkan ke Kepolisian Resor Lahat, Sumatera Selatan. Pelapor adalah pria yang berstatus sebagai suami Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Agung Lahat sekaligus menjabat Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Empat Lawang. Alasan utama pelaporan itu karena wartawan tersebut memberitakan adanya dugaan praktik pungutan liar atau pungli di lingkungan lembaga pendidikan yang dipimpinnya.
Peristiwa ini langsung menjadi perbincangan hangat dan menuai sorotan luas di kalangan insan pers serta pimpinan redaksi se‑Indonesia, khususnya wilayah Sumatera Selatan.
Bahkan, wartawan‑wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Empat Lawang juga menyampaikan keraguan terhadap kinerja kepala sekolah SMK Negeri 1 Empat Lawang tersebut. Mereka menilai langkah yang diambil menunjukkan ketidakmengertian atau ketidakpekaan yang cukup tinggi terhadap fungsi dan tugas jurnalistik sebagai pengawas serta penyampai informasi kepada masyarakat.
Ketika dimintai keterangan, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Empat Lawang hanya menyatakan, “Silakan berkomunikasi dengan kuasa hukum saya.”
Tanggapan ini pun memunculkan pertanyaan mendasar. Pasalnya, sudah jelas bahwa kepala sekolah tersebut telah menunjuk penasihat hukum. Lantas, apakah kuasa hukumnya tidak mengetahui isi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU‑XII/2014 tersebut? Mengapa justru memilih jalur pelaporan ke kepolisian?
Hal ini dinilai sangat janggal. Apalagi dilihat dari susunan dan bentuk laporan yang diajukan, sejumlah pihak menilai ada keanehan di dalamnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Arif Putra, SH selaku Anggota LSM GERHANA Sumatera Selatan memberikan pernyataan tegas:
“Ini jelas janggal. Apakah hukum sekarang bisa dipermainkan sesuka hati? Padahal aturan sudah tertulis dengan gamblang. Seperti prinsip yang kami pegang: jika sudah tidak ada keadilan, maka tidak akan pernah ada kedamaian. Langkah yang diambil ini seolah mengabaikan peraturan yang berlaku, padahal tujuannya justru bisa dinilai sebagai upaya membungkam kebebasan menyampaikan informasi.”
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berita yang dimuat berisi temuan serta laporan dari masyarakat terkait adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan dalam proses penerimaan siswa baru dan keperluan administrasi sekolah. Pihak kepala sekolah merasa berita tersebut merusak nama baiknya serta institusi pendidikan, sehingga memilih jalur hukum sebagai langkah penyelesaian.
Namun sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, ditegaskan dengan tegas bahwa kepolisian tidak dapat serta‑merta menerima laporan, baik itu berjenis perdata maupun pidana, yang berkaitan dengan hasil karya tulis jurnalistik.
Dalam ketentuan itu diatur bahwa sebelum diproses secara hukum, harus dipastikan terlebih dahulu apakah tulisan tersebut disusun berdasarkan prinsip jurnalistik, telah dilakukan verifikasi fakta, serta memenuhi kode etik profesi. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi kebebasan pers yang dijamin undang‑undang, sekaligus mencegah penyalahgunaan jalur hukum.
Muncul pula harapan dari berbagai elemen masyarakat dan insan pers agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Bapak Gubernur segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kedua kepala sekolah tersebut, baik yang menjabat di SMA Negeri 1 Lahat maupun di SMK Negeri 1 Empat Lawang.
Perlu diketahui, posisi Kepala Dinas Pendidikan saat ini dijabat oleh adik kandung dari Gubernur Sumatera Selatan. Kondisi ini diharapkan justru mempercepat proses peninjauan, agar kebijakan yang diambil berjalan tegas, adil dan tanpa pandang bulu.
Ketua Organisasi Wartawan se‑Sumatera Selatan menyampaikan tanggapan:
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk membela diri, namun ketentuan MK ini menjadi pedoman utama. Tugas wartawan mengungkap fakta termasuk dugaan penyimpangan, itu bagian dari fungsi kontrol sosial. Jika ada ketidakpuasan, mekanisme hak jawab dan koreksi adalah langkah utama sebelum ditempuh proses hukum.”
Sejumlah pimpinan redaksi juga berpendapat senada. “Mengungkap dugaan pungli adalah tugas kami sebagai pemberi informasi dan pengawas. Ketentuan hukum yang ada jelas melindungi tugas ini, sehingga segala proses harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap salah seorang pemimpin redaksi.
Kasus ini menjadi perhatian bersama, sekaligus menjadi pengingat akan keseimbangan antara perlindungan nama baik dan kebebasan pers yang dijamin negara.
@Jokowarpol

