NAKHODA BARU GURU EMPAT LAWANG: Pengurus PGRI Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dikukuhkan

EMPAT LAWANG//Wartapolri.com — Langkah awal transformasi pendidikan di Kabupaten Empat Lawang resmi dimulai. Jajaran pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Empat Lawang Periode XXIII Masa Bakti 2025–2030 telah dikukuhkan secara khidmat, Senin, di Ruang Rapat Madani, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Acara berlangsung penuh kekhidmatan dan dihadiri langsung oleh jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan PGRI Provinsi Sumatera Selatan, serta pengurus PGRI cabang dari 10 kecamatan se-Kabupaten Empat Lawang.

Berdasarkan hasil Konferensi Kabupaten, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si, SH, MM, MH kembali dipercaya secara aklamasi memimpin organisasi profesi guru terbesar ini untuk periode lima tahun ke depan. Kepemimpinannya pada periode sebelumnya dinilai sukses membawa marwah dan kesejahteraan para guru ke arah yang lebih baik.

Usai mengucapkan sumpah jabatan, Ketua PGRI Empat Lawang terpilih menegaskan tekadnya mengawal penuh visi “Transformasi PGRI Menuju Indonesia Emas”.

“Organisasi ini bukan sekadar wadah berkumpul, melainkan motor penggerak kualitas pendidikan di Empat Lawang. Guru adalah garda terdepan untuk menciptakan SDM unggul. Kami siap memperjuangkan peningkatan kompetensi dan jaminan perlindungan profesi bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di daerah ini,” ujar Joncik dengan penuh semangat.

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang yang turut hadir memberikan apresiasi tinggi atas dikukuhkannya pengurus baru. Sinergi erat antara PGRI dan Dinas Pendidikan diharapkan semakin kokoh demi memajukan kualitas proses belajar-mengajar di seluruh pelosok Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan ucapan selamat dari seluruh tamu undangan kepada jajaran pengurus baru yang akan mengemban amanah hingga tahun 2030.

@jokowarpol

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *