OGAN KOMERING ILIR (OKI)//Wartapolri.com — Persoalan lahan yang melibatkan masyarakat Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) kini mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI).
Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ., telah mengirimkan surat laporan hasil investigasi lapangan sekaligus permohonan audiensi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Surat tersebut disampaikan setelah DPP AKPERSI menerima aspirasi masyarakat dan melakukan peninjauan serta investigasi lapangan secara langsung di Desa Karangsia pada Senin, 7 September 2026. Dalam laporan itu, DPP AKPERSI menyampaikan hasil temuan lapangan, dokumen yang diperoleh, serta aspirasi masyarakat kepada Presiden agar mendapatkan perhatian dan tindak lanjut pemerintah pusat.
Salah satu dokumen utama yang dilaporkan adalah Kesepakatan Bersama Nomor 001/BMH/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 antara PT Bumi Mekar Hijau dengan Desa Karangsia. Isi kesepakatan antara lain:
– ✅ Alokasi 1.000 hektare untuk Kemitraan Kehutanan dengan tanaman Acacia, dengan skema pembayaran Rp15.000 per ton kayu saat panen kepada masyarakat.
– ✅ Alokasi 300 hektare untuk areal persawahan masyarakat.
– ✅ Bantuan pembangunan badan jalan desa sekitar 11 kilometer.
– ✅ Persetujuan pembukaan dan pengembangan Distrik Sungai Menang seluas 3.319 hektare — angka ini bukan penjumlahan 1.000 + 300 hektare, melainkan ketentuan tersendiri dalam kesepakatan.
Dokumen juga memuat ketentuan mengenai status kawasan dan perizinan dasar pengelolaan PT BMH. Dalam investigasi lapangan, warga Desa Karangsia menyampaikan adanya persoalan penggunaan lahan yang berada di luar ruang lingkup kesepakatan. Masyarakat menyoroti sekitar 6.000 hektare lahan yang dinilai digunakan untuk penanaman Acacia di luar ketentuan kesepakatan.
Namun, DPP AKPERSI menegaskan angka tersebut masih berupa aspirasi masyarakat dan belum terverifikasi. Diperlukan pencocokan menyeluruh antara peta lapangan, dokumen kesepakatan, data perizinan, serta data instansi terkait untuk memastikan luas, batas, status, dan dasar hukum penggunaan lahan. DPP AKPERSI tidak mengambil kesimpulan sepihak maupun menyatakan terjadi pelanggaran sebelum verifikasi resmi pihak berwenang selesai.
Warga juga melaporkan perubahan kondisi kawasan berdampak langsung pada sumber penghidupan — termasuk kesulitan mencari kayu gelam dan menangkap ikan. Pembicaraan mengenai penyelesaian dan kemungkinan penggantian lahan telah berlangsung, namun dinilai belum menghasilkan kepastian penyelesaian yang konkret bagi masyarakat.
Melalui surat kepada Presiden Prabowo Subianto, DPP AKPERSI mendorong pemerintah pusat memberikan perhatian serius dan memastikan proses penyelesaian yang objektif. Diusulkan langkah-langkah:
1. Verifikasi lapangan menyeluruh dan pemeriksaan dokumen.
2. Pemetaan batas areal yang akurat dan transparan.
3. Musyawarah terbuka yang melibatkan masyarakat, pemerintah, dan PT BMH.
Rino Triyono juga memohon kesempatan audiensi langsung untuk menyampaikan hasil investigasi secara langsung. Jika belum memungkinkan, diharapkan Presiden menugaskan kementerian atau lembaga terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
DPP AKPERSI menegaskan posisinya tidak memihak dan tidak memberi vonis, melainkan menjembatani aspirasi masyarakat demi penyelesaian yang transparan, objektif, dan berkeadilan. Mengingat Kesepakatan 2020 mewajibkan perselisihan diselesaikan lewat musyawarah mufakat, seluruh pihak didesak mengedepankan dialog dan menghindari tindakan yang memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.
AKPERSI berharap pemerintah dapat memberikan kepastian melalui verifikasi terbuka, penegakan hukum yang proporsional, perlindungan hak masyarakat, serta penyelesaian yang tetap menghargai keberlangsungan usaha dan keamanan wilayah Karangsia.
DPP AKPERSI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Bumi Mekar Hijau serta seluruh pihak terkait atas informasi dalam pemberitaan ini.
@tim red

