Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polsek Semidang Aji berhasil mengamankan seorang pelaku Renoldi (45) Warga DS. Raksajiwa Kec. Semidang aji kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroini, S.I.K., M.H., Didampingi Kapolsek Semidang Aji Ipda Hartomi melalui kasi humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon membenarkan telah mengamankan pelaku Renoldi atas laporan Korban Ali Saputra (33) Seorang sopir alamat jl. Waykawat RT. 010 RW. 004 Kel. Gunung sangkaran Ke. Blambangan Umpu kab. Waykanan Prov. lampung.
Kejadiannya Rabu (20/03) sekira pukul. 16.30 Wib, saat itu korban mengemudikan mobil tronton bermuatan BB melintas di jln lintas sumatera tepatnya di Ds. Raksajiwa kec. Semidang aji kab. OKU.
Korban di hadang oleh pelaku untuk meminta uang sebesar Rp. 20.000 namun tidak di beri korban, karena tidak diberi pelaku mengancam akan memukuli korban.
Saat itu korban tidak menghiraukan ancaman pelaku dan tetap melajukan kendaraannya. Melihat itu pelaku mengejar korban dengan menggunakan motor dan di salip di dekat SPBU Ds. Pengaringan kec. Semidang aji kabupaten OKU.
Selanjutnya pelaku melempari mobil yang di kemudikan korban dengan batu sehingga mengakibatkan kaca mobil sebelah sopir mengalami rusak. Merasa terancam, selanjutnya korban pergi melarikan diri.”Ungkap Iptu Ibnu Holdon.
” Akibat perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang aji esok harinya sekira sekira jam 8.30 wib,”tambanya.
Selanjutnya, berdasarkan Penyelidikan Laporan pemerasan dengan ancaman yang mengakibatkan rusak benda yang dilaporkan korban Ke Polsek Semidang aji.
Kapolsek Semidang Aji Ipda Hartomi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Semidang aji Bripka Andri Taloko, SH beserta unit Reskrim dan Intel untuk melakukan penyelidikan sehingga Pada Hari kamis (21/03) pelaku berhasil di amankan di rumah adik nya di Ds. Raksajiwa kec. Semidang Aji.
” Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Semidang Aji guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,”ujar Iptu Ibnu Holdon.
Dalam kasus ini, Polsek Semidang Aji mengamankan barang bukti yaitu, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, 1 buah batu dan dokumentasi kaca mobil tronton yang pecah.
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal pemerasan dengan ancaman jo pengrusakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 368 jo 406 ayat 1 KUHPidana.
Tim Red