Skandal “Kredit Topengan” Di Empat Lawang: Saat KTP Petani Menjelma Jadi Utang Siluman

EMPAT LAWANG//Wartapolri.com –  Kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan di Kabupaten Empat Lawang kini tengah diuji. Modus kriminalitas perbankan yang dikenal sebagai “Kredit Topengan” mencuat ke permukaan, menyeret nama oknum pegawai di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu (Capem) Ulu Musi.

Identitas warga dicatut untuk mencairkan dana fiktif, meninggalkan beban utang belasan juta rupiah pada pundak mereka yang tak pernah menerima sepeser pun uang.

Jejak Berkas di Tempat Sampah
Tabir gelap ini tersingkap secara dramatis. Bukan melalui audit internal, melainkan dari tumpukan berkas yang ditemukan berserakan di tong sampah sekitar area bank. Temuan tersebut menjadi bukti kunci yang mengarahkan warga pada kenyataan pahit: nama mereka telah “dijual” dalam pengajuan kredit bodong.

Salah satu korban, berinisial M, seorang petani asal Desa Padang Tepong, mengaku terpukul saat mengetahui namanya tercatat sebagai debitur.

“Saya kaget saat melihat berkas tagihan itu. Saya ini cuma petani, tidak pernah menginjakkan kaki di bank tersebut untuk meminjam uang,” ungkapnya dengan nada getir.

Modus Operandi: Memanfaatkan Celah Administrasi
Pelaku diduga kuat merupakan sindikat internal yang melibatkan oknum Surveyor, petugas keamanan, hingga pimpinan cabang pembantu saat itu (inisial F). Modusnya sistematis:

Pencurian Identitas: Menggunakan salinan KTP dan KK warga.
Pengajuan Fiktif: Mengisi formulir dan memalsukan tanda tangan korban tanpa prosedur verifikasi yang semestinya.
Pencairan Dana: Dana cair ke tangan oknum, sementara beban bunga dan pokok pinjaman dialamatkan kepada warga.

Saling Lempar Tanggung Jawab
Menanggapi kisruh ini, Pimpinan Bank Sumsel Babel Capem Ulu Musi saat ini, Ade, menyatakan pihaknya masih melakukan penelusuran internal.

“Kami akan mengonfirmasi hal ini kepada pimpinan yang lama, inisial F, karena mereka yang mengetahui duduk perkara permasalahan ini,” jelas Ade saat dikonfirmasi wartawan.

Di sisi lain, F yang menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu saat peristiwa terjadi (Februari 2026), justru mengeklaim dirinya adalah korban dari anak buahnya sendiri.

“Saya juga sebenarnya korban. Saya sudah meminta tanggung jawab kepada Y (Surveyor) dan D (Keamanan Bank) yang menurut saya paling bertanggung jawab atas pencatutan ini,” ujar F dengan nada penuh penyesalan.

Perspektif Hukum: Ancaman 15 Tahun Penjara
Aktivis, Sulman Paris, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran
administrasi, melainkan tindak pidana serius. Mengingat Bank Sumsel Babel adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka celah korupsi sangat nyata.

UU Perbankan Pasal 49: Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atas manipulasi data nasabah.

UU Tipikor: Jika terbukti merugikan keuangan negara, para oknum dapat dijerat pasal korupsi yang memiliki sanksi lebih berat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi otoritas perbankan untuk memperketat pengawasan internal agar “Kredit Topengan” tidak kembali memangsa warga kecil yang buta akan prosedur bank.

Sumber: Miko Rolis

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *