Terancam 6 Tahun Dan Denda 1 Miliar, Jika Di Temukan Saksi Bodong Di TPS Pada Pilkada Serentak 2024

Empat Lawang – Wartapolri.com –Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mengingatkan ancaman pidana berat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas saksi TPS ilegal. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, menegaskan bahwa pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Kami tegaskan, hanya saksi yang memiliki mandat resmi dari pasangan calon yang berhak hadir di TPS. Kehadiran saksi ilegal adalah pelanggaran serius yang akan diproses hukum,” kata Eskan dalam keterangan resmi, Senin (19/11).

Peringatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 182A yang mengatur ancaman pidana lima tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta bagi pihak yang mengganggu tugas penyelenggara pemilu. Pasal 187A juga menambahkan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar bagi pelaku yang memengaruhi atau memaksa penyelenggara pemilu.

Eskan menjelaskan bahwa dalam Pilkada Kabupaten Empat Lawang, terdapat satu pasangan calon, Dr. Haji Joncik dan Arifa’i, yang menjadi satu-satunya kandidat dan akan menjalani kontestasi dengan kotak kosong. “Meski hanya ada satu pasangan calon, pelaksanaan Pilkada harus tetap berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada pihak yang mengklaim diri sebagai saksi tanpa legalitas yang sah,” ujarnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang, Rodi Karnain, menambahkan bahwa pihaknya akan mengawasi secara ketat seluruh tahapan Pilkada untuk mencegah pelanggaran. “Kami mengimbau masyarakat melaporkan segala bentuk pelanggaran, termasuk keberadaan saksi ilegal, untuk menjaga integritas Pilkada,” ujar Rodi Karnain.

Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024, dengan harapan masyarakat dapat menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan pemilu.

Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mengingatkan ancaman pidana berat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas saksi TPS ilegal. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, menegaskan bahwa pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Kami tegaskan, hanya saksi yang memiliki mandat resmi dari pasangan calon yang berhak hadir di TPS. Kehadiran saksi ilegal adalah pelanggaran serius yang akan diproses hukum,” kata Eskan dalam keterangan resmi, Senin (19/11).

Peringatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 182A yang mengatur ancaman pidana lima tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta bagi pihak yang mengganggu tugas penyelenggara pemilu. Pasal 187A juga menambahkan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar bagi pelaku yang memengaruhi atau memaksa penyelenggara pemilu.

Eskan menjelaskan bahwa dalam Pilkada Kabupaten Empat Lawang, terdapat satu pasangan calon, Dr. Haji Joncik dan Arifa’i, yang menjadi satu-satunya kandidat dan akan menjalani kontestasi dengan kotak kosong. “Meski hanya ada satu pasangan calon, pelaksanaan Pilkada harus tetap berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada pihak yang mengklaim diri sebagai saksi tanpa legalitas yang sah,” ujarnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang, Rodi Karnain, menambahkan bahwa pihaknya akan mengawasi secara ketat seluruh tahapan Pilkada untuk mencegah pelanggaran. “Kami mengimbau masyarakat melaporkan segala bentuk pelanggaran, termasuk keberadaan saksi ilegal, untuk menjaga integritas Pilkada,” ujar Rodi Karnain.

Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024, dengan harapan masyarakat dapat menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan pemilu.

Redaksi Sumsel : Joko Saputra

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *